Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP UNSUR RAMUAN KHAMAR YANG MENGANDUNG ALKOHOL

NIM. A1012171037, WELA HARI SAPUTRO (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2021

Abstract

Khamar merupakan sejenis minuman yang dapat memabukkan dan merusak akal bagi peminumnya. Salah satu unsur yang terdapat dalam minuman khamar yaitu alkohol jenis ethyl yang merupakan salah satu jenis alkohol yang dapat dikonsumsi. Dalam pandangan Imam Syafi’I, mengkonsumsi khamar hukumnya haram tanpa melihat bahan dasar serta jumlah yang diminumnya. Berbeda dengan Imam Syafi’I, menurut pendapat Imam Abu Hanifah, mengkonsumsi khamar diperbolehkan dengan catatan mengkonsumsinya dengan jumlah sedikit dan tidak sampai mabuk, khamar hanya sebatas pada perasan anggur yang telah terfermentasi, selain yang terbuat dari perasan anggur dinamakan nabiz.Rumasalah dalam penelitian ini yaitu “Bagaimana Kajian Hukum Islam Terhadap Ketentuan Atas Unsur Ramuan Khamar Yang Mengandung Alkohol?”. Tujuan penelitian ini mengkaji ketentuan hukum Islam terhadap unsur ramuan khamar yang mengandung alkohol, dan mengkaji pendapat para ulama terhadap ketentuan hukum unsur ramuan khamar yang mengandung alkohol.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif, yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data kepustakaan, membaca, dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan historis. Adapun sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kitab al-Umn, sedangkan yang digunakan sebagai sumber data sekunder atau sebagai pelengkap yaitu kitab fiqih yang terkait dengan pembahasan, serta artikel maupun buku – buku lain yang dapat menunjang dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian dapat diperoleh sebagai berikut : Ketentuan hukum Islam terhadap unsur ramuan khamar yang mengandung alkohol yaitu haram hukumnya. Segala jenis minuman yang dapat menjadikan peminumnya mabuk adalah khamar menurut pengertian syari’at, dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap khamar juga berlaku sama dengan jenis minuman lainnya, baik minuman itu terbuat dari anggur, kurma, gandum, dan maupun bahan dasar lainnya, semua termasuk dalam khamar dan ketentuan hukumnya adalah haram. Terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama Mazhab terkait ketentuan hukum terhadap khamar, Imam Syafi’I berpendapat bahwa mengkonsumsi khamar hukumnya haram tanpa melihat bahan dasarnya dan jumlah yang diminum, menurut pendapat Imam Abu Hanifah, yang dinamakan khamar hanya sebatas pada perasan buah anggur yang telah terfermentasi saja, dan boleh dikonsumsi dengan jumlah sedikit serta tidak sampai mabuk, menurut salah seorang ustazd yang saya temui, beliau mengatakan bahwa minuman yang mengandung alkohol atau khamar sebaiknya dihindari, karena lebih banyak mudhorot daripada manfaatnya. Kata Kunci : Kajian, Hukum Islam, Khamar, Unsur, Pendapat Ulama

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...