Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

GUGAT CERAI YANG DILAKUKAN OLEH ISTRI DI PENGADILAN AGAMA KETAPANG

NIM. A1011161125, TONI HERMAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2021

Abstract

Perkawinan merupakan sunnah rosul, perkawinan ditujukan untuk hidup selamanya dan  mendapatkan kebahagiaan bagi pasangan suami istri yang bersangkutan, keluarga yang kekal dan bahagia. Perkawinan juga merupakan ikatan yang sacral karena didalam ikatan perkawinan tersebut tidak hanya terdapat ikatan lahir atau jasmani saja tetapi juga ada ikatan rohani yang berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, maksudnya ialah bahwa suatu perkawinan tidak hanya sekedar hubungan lahiriah saja, tetapi lebih dari itu yaitu suatu ikatan atau hubungan lahir batin seseorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam berumah tangga banyak orang yang gagal ditengah jalan dikarenakan faktor perselisihan atau pertengkaran dan ekonomi serta faktor lainnya yang akan dihadapi oleh suami dan istri dalam berumah tangga dan menimbulkan konflik dalam berumah tangga yang berakibat perceraian talak dari belah suami dan cerai gugat dari belah istri, serta perceraian juga dapat putus karena kematian dan atas keputusan pengadilan.Dalam peneilitian ini yang menjadi permasalahannya adalah faktor apa yang menyebabkan gugat cerai oleh istri di Pengadilan Agama Ketapang. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk memperoleh data dan informasi mengenai data cerai oleh istri di Pengadilan Agama Ketapang, untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya gugat cerai oleh istri di Pengadilan Agama Ketapang, untuk mengungkapkan akibat hukum jika perceraiannya dilakukan oleh istri, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh badan penasihat pembinaan dan pelestarian perkawinan ( BP 4 ) terhadap gugat cerai oleh istri.Adapun dalam penelitian ini penulisan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa gugat cerai di Kabupaten Ketapang mengalami peningkatan, Adapun faktor yang menyebabkan gugat cerai oleh istri yang ditemukan di Pengadilan Agama Ketapang adalah faktor perselisihan dan pertengkaran (tidak adanya keharmonisan)  dan juga faktor ekonomi (suami tidak memberi nafkah). Dalam gugat cerai yang terjadi di Pengadilan Agama Ketapang diketahui penggugat yang bekerja sebagai ibu rumah tangga lebih banyak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Ketapang, dan akibat yang timbul dari perceraian ialah adanya masalah mengenai terlantarnya anak-anak yang terlahir dari keduanya dan perceraian juga menghancurkan kehidupan rumah tangga serta memupus berbagai macam tujuan dan harapan. Kata kunci : Gugat Cerai, Faktor Penyebab Gugat Cerai, Pengadilan Agama

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...