Beda agama merupakan salah satu penghalang terwujudnya hak saling mewarisi. Tetapi pada kenyataannya dalam Yurisprudensi hukum di Indonesia terdapat putusan hakim yang memberikan sebagian harta peninggalan kepada ahli waris beda agama melalui Wasiat Wajibah. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 16K/AG/2010, dimana penggugat terdiri dari ibu kandung dan saudara kandung pewaris yang merupakan ahli waris sah menuntut harta peninggalan yang masih di bawah kuasa tergugat yang merupakan istri dari pewaris. Mahkamah Agung mempertimbangkan Perkawinan Tergugat/Pemohon Kasasi sudah berlangsung cukup lama, sehingga walaupun Pemohon Kasasi bukan beragama Islam layak dan adil untuk memperoleh hak-haknya selaku istri untuk mendapatkan sebagian harta peninggalan melalui Wasiat Wajibah. Lalu bagaimana pendapat Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat terhadap putusan tersebut.Rumusan masalah di dalam penelitian ini ialah “Bagaimana pendapat Ulama Kalimantan Barat dalam pemberian Wasiat Wajibah terhadap ahli waris beda agama selaku istri dalam putusan Mahkamah Agung nomor 16K/AG/2010?” Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat tentang pemberian Wasiat Wajibah kepada ahli waris beda agama, untuk mengungkapkan pendapat Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat tentang faktor penyebab hakim memutuskan pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama, dan untuk menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menetapkan pemberian wasiat wajibah pada putusan nomor 16K/AG/2010 teterhadap ahli waris beda agama. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan sifat deskriptif.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa, Pendapat Majelis Ulama Kalimantan Barat setuju dengan putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung dalam putusan MA nomor 16K/AG/2010, Mereka berpendapat faktor penyebab hakim memberikan putusan tersebut dikarenakan rasa kemanusiaan dan keadilan, dasar hukum yang digunakan adalah ayat-ayat suci Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’ para Ulama. Mereka berpendapat yang menjadi pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam memutuskan adalah rasa keadilan dikarenakan kedua belah pihak telah hidup lama bersama sebagai keluarga yang tak terpisahkan. Kata Kunci : Wasiat, Wasiat Wajibah, Pendapat Ulama.
Copyrights © 2021