Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN BERKAITAN DENGAN HARGA MENU MAKANAN YANG TIDAK DICANTUMKAN PELAKU USAHA KULINER DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012161104, TRI RAHMAT FAUZIE (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2021

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini membahas tentang pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap hak atas informasi harga pada menu makanan, di warung makan pada kawasan Kota Pontianak tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan penelitian di lapangan, konsumen tidak mendapatkan haknya yang berupa informasi harga yang tertuang dalam Pasal 4 butir c Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai Hak Konsumen, yang berbunyi: “Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.” Perlu diakui, pengetahuan dan informasi konsumen dalam hal ini selalu terbatas, terutama karena alasan itulah mudah terjadi praktik-praktik yang merugikan. Setiap konsumen berhak memperoleh informasi. Dengan demikian, perlindungan konsumen harus segera dapat diimplementasikan dalam kerangka kehidupan ekonomi. Dimana seharusnya diberikan oleh sebagian pelaku usaha kuliner yang ada di kawasan Kota Pontianak. Dalam hal ini sebagian pelaku usaha di kawasan Kota Pontianak sudah melanggar kewajibannya sebagai pelaku usaha. Hal ini terbukti dari sebagaimana diatur dalam pasal 7 butir b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah “Memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan”.Metode penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research).Dalam hasil penelitian di Kawasan Kota Pontianak konsumen belum terlindungi atas haknya. Hal ini dibuktikan bahwa masih banyak konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha kuliner. Fakta penelitian bahwa pelaku usaha kuliner di Kawasan Kota Pontianak yang tidak mencantumkan harga menu makanan sama sekali tidak mendapatkan akibat hukum apapun baik sanksi ringan berupa teguran, penggusuran, penutupan hingga pencabutan izin usaha maupun sanksi keras berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Informasi Harga, dan Kuliner.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...