Pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Adira di Kota Pontianak merupakan kapasitas kegiatan operasionalnya membiayai kebutuhan hidup masyarakat. Pembiayaan ini dimulai dengan dibuatkan perjanjian pembiayaan antara pihak PT. Adira di Kota Pontianak selaku kreditur dan debitur. Proses pembiayaan ini diikuti dengan perjanjian tambahan, yakni Jaminan Fidusia. Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta PP Nomor 09 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan telah mengatur mengenai pemberian Jaminan Fidusia dalam proses perjanjian pembiayaan di lembaga pembiayaan. Pada saat proses kegiatan pembiayaan berlangsung terjadi kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur, yang menyebabkan PT. Adira di Kota Pontianak melakukan penarikan dan penjualan secara lelang. Di dalam pelaksanaannya terdapat tanggung jawab debitur wanprestasi yang belum melakukan pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia yang menjadi dasar penelitian ini.Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Faktor Penyebab Debitur Wanprestasi Belum Bertanggung Jawab Atas Pelunasan Kekurangan Hasil Penjualan Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Konsumen Terhadap PT. Adira Di Kota Pontianak?”. Tujuan permasalahan untuk mengungkapkan penelitian ini ialah, memperoleh data dan informasi dalam pelaksanaan tanggung jawab debitur wanprestasi dalam pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen, mengungkapkan faktor penyebab dan akibat hukum debitur wanprestasi belum bertanggung jawab dalam pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen, serta upaya hukum kreditur terhadap debitur wanprestasi yang tidak bertanggung jawab dalam pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen terhadap PT. Adira di Kota Pontianak. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode bersifat empiris dan pendekatan secara deskriptif. Hasil penelitian bahwa debitur wanprestasi belum bertanggung jawab dalam pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen terhadap PT. Adira di Kota Pontianak. Dikarenakan keadaan mendesak atau overmacht debitur dalam menggunakan biaya untuk membayar angsuran, yang salah satunya adalah situasi covid-19, dan nilai jual rendah karena objek jaminan fidusia yang ditarik dari debitur sebagian besar kondisinya tidak lengkap dan rusak. Telah terbukti.Kata Kunci : Perjanjian Pembiayaan, Wanprestasi, Jaminan Fidusia, Lelang.
Copyrights © 2021