Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PENGELOLA TAMAN KANAK-KANAK AL-MADANI PONTIANAK UNTUK MENYETOR UANG SUMBANGAN GEDUNG PADA PENGURUS YAYASAN AL-MADANI SYARIF ABDURRAHMAN PONTIANAK

NIM. A11110136, NURJANNAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2020

Abstract

Kewajiban pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani untuk membayar uang sumbangan gedung kepada pengurus YayasanAl-Madani Syarif Abdurahman Pontianak, berdasarkan perjanjian lisan atau tidak tertulis yang disepakati ketika Ketua Yayasan Al-Madani Syarif Abdurahman Pontianak menyampaikan Surat keputusan pengangkatan Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak Al-Madani. Masalah yang terjadi dari perjanjian yang telah disepakati antara Taman Kanak-Kanak Al-Madani dengan pihak Yayasan, adalah pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani tidak melaksanakan perjanjian tersebut sebagaimana mestinya atau wanprestasi. Rumusan Masalah : Apakah Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani Telah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Menyetor Uang Sumbangan Gedung Pada Pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani dalam melakukan penyetoran uang sumbangan gedung pada pengurusYayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (2) Untuk mengungkapkan factor penyebab pengelola Taman Kanak-kanak belum dapat melakukan kewajiban menyetor uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (3) Untuk mengungkapkan akibat hokum bagi pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani yang belum dapat melaksanakan kewajibannya menyetor uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (4) Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak untuk menagih tunggakan uang sumbangan gedung dari pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani. MetodePenelitian: Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian: Bahwa pihak Taman Kanak-Kanak Al-Madani belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban menyetorkan uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman. Faktor penyebabnya karena pengelolah Taman Kanak-Kanak Al-Madani tidak menjadikan kewajiban pembayaran uang gedung, sebagai prioritas, dan banyakya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kegiatan Taman Kanak-Kanak. Akibat hukumnya, pengurus yayasan memberikan teguran baik lisan mau puntulisan dan menempatan staf khusus bidang keuangan di Taman Kanak-Kanak Al-Madani. Upaya yang ditempuh oleh pengurus Yayasan untuk menagih tunggakan uang sumbangan gedung adalah melakukan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah serta memberikan tempo perpanjangan waktu pembayaran uang gedung.Kata Kunci : Perjanjian Pengelolaan, Pembayaran Uang Sumbangan Gedung, Yayasan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...