Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PEMILIK BILAL FUTSAL PADA PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAPANGAN FUTSAL DI KELURAHAN PARIT MAYOR KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

NIM. A1011141124, MUHAMMAD FERI KURNIAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2020

Abstract

   Tanpa kita sadari dalam kehidupan sehari-hari setiap harinya masyarakat melahirkan perjanjian. Salah satu bentuk perjanjian yang muncul dalam keseharian kita ialah perjanjian sewa menyewa yang di buat antara pihak pemilik lapangan futsal dengan pihak penyewa yang di lakukan dengan cara lisan. Perjanjian sewa menyewa lapangan futsal adalah kesepakatan kedua belah pihak dalam melaksanakan kewajiban dan haknya masing-masing yang berisikan bahwa pemilik lapangan futsal di haruskan memberikan waktu sewa yang sesuai kepada pihak penyewa dan penyewa melaksanakan kewajiban dengan membayar uang sewa sesuai dengan yang di perjanjikan sebelumnya. Namun pada pelaksanaannya pemilik lapangan futsal melakukan kesalahan dalam pemberian waktu sewa yang tidak sesuai dengan apa yang sudah di perjanjikan sebelumnya.           Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Bilal Futsal Wanprestasi Pada Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lapangan Futsal Di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur. Penelitian ini di lakukan dengan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis dengan mengungkapkan fakta yang di temukan langsung di lapangan.           Bahwa Faktor Yang Menyebabkan Pemilik Bilal Futsal Wanprestasi Pada Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lapangan Futsal Di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur adalah karena kelalaian dari karyawan pencatat waktu sewa dan kesalahan teknis yaitu mati lampu.           Sebagai Akibat hukum yang timbul terhadap pemilik Bilal Futsal yang melakukan kelalaian dalam pemberian waktu sewa lapangan adalah pemilik Bilal Futsal ini dapat di tuntut ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang di alami pihak penyewa. Adapun upaya yang dapat di lakukan oleh pihak penyewa yang merasa di rugikan atas kesalahan dan lalainya karyawan pencatat waktu sewa adalah menyelesaikn dengam cara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihal pemilik Bilal Futsal di kelurahan parit mayor kecamatan pontianak timur. Akan tetapi, pengguna lapangan belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan yang di layangkan ke pengadilan negeri, karena penyelesaian klaim oleh pengguna lapangan di lakukan langsung dengan pihak pemilik lapangan futsal di kelurahan Parit Mayor kecamatan Pontianak Timur Kata Kunci : Wanprestasi/Perjanjian Sewa Menyewa

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...