Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNGJAWAB PEMILIK GRAND NARITA HOTEL SANGGAU MEMBERIKAN GANTI RUGI ATAS KEHILANGAN BARANG MILIK PENGINAP

NIM. A01112082, MUHAMMAD RAZIS (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2020

Abstract

Penelitian tentang Tanggungjawab Pemilik Grand Narita Hotel Sanggau MemberikanGanti Rugi Atas Kehilangan Barang Milik Penginap bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian tanggung jawab pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik Grand Narita Hotel yang tidak memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap. Untuk mengungkapkan upaya bagi penginap untuk meminta tanggung jawab atas atas kehilangan barang saat menginap di Grand Narita Hotel.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap belum dilaksanakan seperti yang diharapkan oleh penginap dikarenakan pemilik tidak merasa bertanggung jawab karena para penginap telah diberikan informasi untuk menjaga barang-barang yang mereka bawa ke hotel. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap dikarenakan pemilik beranggapan bahwa penginap seharusnya waspada terhadap barang bawaan yang mereka bawa, faktor lainnya karena pemilik menganggap penginap lalai untuk menjaga barang yang mereka bawa. Bahwa akibat hukum bagi pemilik Grand Narita Hotel yang tidak memberikan fasilitas sebagaimana yang ditawarkan kepada penginap sehingga kehilangan barang milik penginap adalah secara perjanjian dianggap wanprestasi sedangkan secara hukum dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa upaya bagi penginap untuk meminta tanggung jawab atas atas kehilangan barang saat menginap di Grand Narita Hotel adalah dengan melakukan somasi atau teguran kepada pemilik serta meminta ganti kerugian kepada pemilik dengan jalan secara musyawarah dan mufakat.Kata Kunci : Tanggungjawab, Ganti Kerugian, Kehilangan Barang

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...