Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis putusan Mahkamah Konstitusi tentang kewenangan pembatalan peraturan daerah. Realita pembatalan peraturan daerah kini dilema setelah Mahkamah Konstitusi seutuhnya melimpahkan kewenangan pembatalan Peraturan Daerah ke Mahkamah Agung yang menyebabkan pemerintah pusat tidak lagi dapat membatalkan peraturan daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah cenderung menyamakan antara Pengujian dan Pembatalan. Kenyataannya sekarang, kewenangan pemerintah pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah sudah tidak ada lagi mekanisme pembatalannya, yang ada hanya mekanisme pengujian.
Copyrights © 2021