Aceh adalah salah satu daerah yang memiliki hak otonomi khusus, sehingga keberadaan hukum adatnya diakui. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945. Dalam Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian, Daerah Aceh dan Majelis Adat Aceh Nomor 189/667/20011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012 tentang penyelenggaraan peradilan Adat Gampong dan Mukim atau nama lain di Aceh menyatakan ada beberapa perselisihan atau beberapa tindak pidana yang sebelumnya sudah diatur di dalam KUHP dan Undang-undang khusus diselesaikan melalui lembaga adat. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang dilakukan di lapangan secara langsung guna mendapatkan data primer. Data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2020