Jurnal Ius Constituendum
Vol 6, No 1 (2021): APRIL

POLITIK HUKUM JANGKA WAKTU PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DI INDONESIA

Sumurung P Simaremare (Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
Bismar Nasution (Universitas Sumatera Utara)
Sunarmi Sunarmi (Universitas Sumatera Utara)
Edy Yunara (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2021

Abstract

Adanya penelitian ini untuk menganalisa penetapan batas waktu penyelesaian perkara pembayaran utang yang berlatar belakang politik hukum. Sejak UUKPKPU diundangkan 16 tahun yang lalu, perkembangan UUKPKPU sangat rapuh, sehingga penelitian ini sangat diperlukan. Menghadapi tantangan perekonomian nasional saat ini, pelaku usaha dan pakar hukum mengkritisi UUKPKPU terlalu singkat. Selain itu, adanya periode ini masih membuka ruang bagi kreditor dan debitur untuk melakukan fraud. Berdasarkan studi hukum normatif, kesimpulan yang didapakan yaitu: 1) Secara hukum, ketentuan Indonesia yang ditangguhkan mengenai kewajiban pembayaran utang diawasi oleh UUKPKPU. Pada prinsipnya PKPU sendiri dianggap dapat meringankan keterlambatan pembayaran hutang debitur. HarapanĀ  debitur memperoleh penghasilan yang cukup untuk melunasi seluruh utangnya dalam waktu yang relatif singkat; 2) baik kreditur dan debitur dalam Kerangka PKPU Pemberian waktu yang sangat singkat untuk penyelesaian kesepakatan damai kedua belah pihak dapat menyebabkan kedua belah pihak ingin mencapai kesepakatan perdamaian yang kurang optimal.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jic

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal Ius Constituendum a scientific journal that includes research, court decisions and assessment/comprehensive legal discourse both by researchers and society in general to emphasize the results in an effort to formulate new rules of the new in the field of the legal studies in accordance with ...