Kartu Identitas Anak adalah program pemerintah berdasarkan Permendagri No 2 tahun 2016. Program ini merupakan program kebijakan yang hadir dalam upaya melindungi hak anak secara hukum. Dengan Kartu Identitas Anak ini hak-hak anak terlindungi, diharapkan bisa menekan kejahatan-kejahatan yang melibatkan anak. Dalam implementasinya masih banyak kendala yang dihadapi, permendagri tersebut tidak secara khusus mengatur manfaat dan kegunaan KIA. Pemanfaatan KIA diserahkan kepada daerah masing-masing untuk mengembangkan inovasi nya dalam rangka pemanfaatan KIA tersebut. Di sebagian daerah mempunyai manfaat luar biasa, akan tetepi tidak sedikit daerah mengesampingkan manfaat KIA tersebut. Sehingga KIA minim manfaat. Dari minim manfaat inilah pencapaian penerbitan KIA tidak maksimal, daerah seolah-olah hanya menjalankan permendagri saja tanpa melihat output atau manfaat dari KIA tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program KIA belum diimplementasikan secara maksimal di Kabupaten Purwakarta terbukti pencapaian penerbitan KIA msih dibawah 20%, untuk itu perlu strategi khusus untuk meningkatkan pencapaian KIA tersebut. Berdasarkan analisis dengan menggunakan SWOT bahwa strategi untuk meningkatkan pencapaian KIA tersebut adalah menjalin kerjasama dengan pihak atau instansi lain dalam hal pemanfaatan KIA tersebut selain itu untuk memudahkan masyarakat pengurusan KIA bisa dilakukan secara online. Keywords: Implementasi Kebijakan, Kartu Identitas Anak
Copyrights © 2021