Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pertukaran valuta asing Syari’ah Al-Sharf yang diterapkan oleh Bank Syari’ah Mandiri, perlakuan akuntansi transaksi tersebut, serta kesesuaiannya dengan prinsip Syari’ah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang datanya diperoleh dari observasi lapangan, studi pustaka dan wawancara dengan 2 informan yang mengetahui betul mekanisme Al-Sharf yang berlaku di Bank Syari’ah Mandiri. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode deskriptif dan komparatif. Penelitian ini menemukan bahwa jasa pertukaran valuta asing pada Bank Syari’ah Mandiri cabang ratulangi Makassar menggunakan akad Al-Sharf yang diperuntukkan bagi perorangan maupun badan usaha dan jenis transaksi yang diperbolehkan hanya transaksi spot saja, adapun transaksi forward, swap dan option tidak diperbolehkan. Dengan demikian, transaksi valuta asing belum bisa dikatakan sesuai prinsip Syari’ah secara keseluruhan karena masih menggunakan istilah “jual beli†valuta asing sedangkan dalam prinsip Syari’ah “pertukaran†valuta asing lebih tepat digunakan.
Copyrights © 2021