Alat bukti surat mempunyai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda dan tidak semua surat mempunyai kekuatan yang kuat dalam pembuktian. Alat bukti surat yang mempunyai kekuatan yang kuat dalam pembuktian perkara perdata adalah akta autentik. Oleh karena itu, bagaimanakah kedudukan akta notaris sebagai akta autentik dalam hukum perdata berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris?Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah, dan literatur hukum. Hasil penelitian ini adalah Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa suatu akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Artinya, akta notaris merupakan akta yang autentik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021