Diponegoro Private Law Review
Vol 4, No 2 (2020): DPLR

DASAR HUKUM PEMBIAYAAN DALAM PERBANKAN SYARIAH

Musyafah, Aisyah Ayu (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2020

Abstract

Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah muslim memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Secara yuridis formal kedudukan hukum perbankan syari’ah adalah kuat dan sejajar dengan perbankan konvesional lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskusikan pembiayaan dalam perbankan syariah dan dasar hukum pembiayaan tersebut.. Ada tiga macam pembiayaan dalam perbankan syariah yaitu pembiayaan modal kerja syariah, pembiayaan konsumtif syariah, dan pembiayaan investasi syariah. Sedangkan dasar hukum pelaksanaan perbankan syariah adalah undang-undang No. 10 tahun 1998.  Kata Kunci: Hukum; Perbankan Sariah; Pembiayaan 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

dplr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah berkala dari Bagian Hukum Keperdatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Jurnal ilmiah ini akan berisi tulisan dari akademisi yang mendalami hukum perdata (perdata barat, perdata agraria, perdata islam, perdata dagang, perdata adat, dan ...