Implementasi UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan tentang pengelolaan PBB-P2 diserahkan kepada Pemerintah Daerah paling lambat setelah Tanggal 31 Desember 2013. Akan tetapi pada kenyataannya desentralisasi pengelolaan PBB-P2 oleh daerah pada tahap awal belum menciptakan efektivitas yang instan dan dinilai berpotensii menciptakan masalah baru. Seperti naiknya tarif PBB-P2 mejadi tidak terkontrol, diperburuk dengan kualitas pelayanan, infrastruktur dan SDM pengelola di daerah yang rendah, sehingga fenomena yang ada di beberapa daerah tidak berbanding lurus dengan dalil efektivitas teori desentralisasi ekonomi dan fiskal. Perolehan pajak PBB-P2 2014 terhadap total penerimaan pajak daerah Koa Batu adalah sebesar 60%, meski perolehan tahun pertama masih belum bisa mencapai target yang ditetapkan. Efektivitas implementsi PBB-P2 oleh daerah berdasarkan indikator aksestabilitas tergolong manual, satu arah, dengan mekanisme penetapan top-down, terkait dengan indikator kesesuaian belum sepenuhnya tercapai terutama kapasitas organisasi, SDM, sarana dan insfrastruktur. Sama halnya dengan indikator pencapaian masih belum sesuai dengan target perolehan yang ditetapkan, terakhir berdasarkan dengan indikator Mutu, belum jelas tereksplorasi model penjaminan mutu pengelolaan PBB-P2 oleh daerah. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016