Kontrak pelayanan citizen charter merupakan salah satu inovasi dalam manajemen pelayanan publik untuk menuju penyelengaraan pelayanan yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam kontrak pelayanan citizen charter menuntut keterlibatan warga secara aktif, juga memberdayakan warga melalui pengenalan hak dan kewajiban diantara pengguna dan penyelengara layanan yang akan menumbuhkan kesadaran warga untuk mengontrol penyelengaraan pelayanan publik, bawasannya birokrasi penyelengara layanan bukan satu-satunya pemegang otoritas dalam penyelengaraan pelayanan, wargapun mempunyai hak untuk turut serta dalam penyelengaraan pelayanan dan warga pun harus diberdayakan agar mempunyai posisi tawar jika berhadapan langsung dengan para birokrasi penyelengara layanan.
Copyrights © 2015