Artikel ini berusaha mengungkap baik secara konseptual maupun praktik relasi antara parlemen dengan konstituen. Secara konseptual relasi parlemen dengan konstituen bisa dilakukan dengan anekaragam bentuk dan polanya. Namun demikian, pada tataran prakteknya ternyata tidak bisa dilakukan oleh parlemen. Hal ini menunjukkan terjadinya gap antara teori dan praktek. Bahkan, dalam kasus di Indonesia pola relasi yang terbangun antara parlemen dengan konstituen masih sebatas formalitas. Padahal yang paling dibutuhkan dalam pola relasi ini adalah terjadinya kolaborasi, berjejaring, dan berkerjasama yang pada akhirnya membentuk pola relasi yang substansial. Maksudnya, anggota parlemen akan selalu berjuang dan bekerja berdasarkan tuntutan, keinginan, dan kepentingan politik konstituennya. Pola inilah yang sejatinya hadir dalam panggung politik Indonesia.
Copyrights © 2016