Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 3, No 1: Februari 2019

Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Melawan Arah Oleh Pengemudi Sepeda Motor Yang Di Tangani Oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh

Ziyaul Kausar (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Adi Hermansyah (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
17 Feb 2019

Abstract

Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”, akan tetapi masih banyak terdapat kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas melawan arah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelanggaran melawan arah ialah faktor kurangnya kedisiplinan masyarakat, ingin mempersingkat waktu ke tempat tujuan, kurangnya pemahaman tentang hukum. Hambatan menangani kasus pelanggaran lalu lintas melawan arah kurangnya personil satuan lalu lintas yang berjaga, kurangnya kesadaran masyarakat akan akibat dari perbuatannya, kurangnya kerjasama dari pihak masyarakat sendiri. Upaya dalam menanggulangi tindak pidana pelanggaran lalu lintas melawan arah melakukan metode preventif dan represif, adanya pengawasan pihak kepolisian di tempat yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, serta memberi sanksi yang tegas kepada pelaku. Disarankan kepada pihak Kepolisian dapat bekerja sama dengan masyarakat, melakukan penyuluhan dan sosialiasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta adanya penambahan jam operasional bagi pihak Kepolisian dan meningkatkan razia kendaraan bermotor untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.Article 287 paragraph (2) of Law Number 22 Year 2009 states that "every person who drives a motor vehicle in a street that violates the rules of a command or prohibition declared by a traffic signaling device as referred to in Article 106 paragraph (4) letter c shall be punished With a maximum imprisonment of 2 (two) months or a maximum fine of Rp 500 thousand ", but there are still many cases of criminal violations of traffic against the direction. The results showed that the factors causing the crime of violation against the direction is the factor of the lack of discipline of the community, want to shorten the time to the destination, lack of understanding of the law. Barriers to handling traffic violation cases against the lack of trained traffic personnel, lack of public awareness of the consequences of their actions, lack of cooperation from the community itself. Efforts to tackle crimes of traffic violation against the direction of conducting preventive and repressive methods, the supervision of the police in places prone to traffic violations, and to give strict sanctions to the perpetrators. It is suggested to the Police to cooperate with the community, conduct counseling and socialization about Law Number 22 Year 2009 as well as the addition of operational hours for the Police and increase the motor vehicle raid to reduce the number of traffic violations.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...