Abstrak – Benda sitaan dan barang rampasan negara dalam perkara jinayat disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) atau Baitul Mal Kabupaten/Kota setempat dengan ketentuannya masing-masing, namun pelaksanaan pengelolaan barang bukti perkara jinayat belum dilaksanakan dengan baik. Hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti perkara jinayat adalah lemahnya sistem koordinasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga terkait akan pengaturan dan keberadaan tempat penyimpanan barang bukti perkara jinayat, serta kekosongan hukum yang mengakibatkan pelaksanaan pengelolaan barang bukti menjadi statis. Upaya dalam mengatasi hambatan tersebut adalah pembentukan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan pengelolaan barang bukti perkara jinayat, serta penyuluhan terkait materi muatan qanun yang ditujukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Qanun Hukum Acara Jinayat. Disarankan kepada aparat penegak hukum serta lembaga terkait agar terus mengikuti perkembangan aturan hukum yang berlakuKata Kunci : Barang Bukti, Pengelolaan, Qanun Hukum Acara Jinayat
Copyrights © 2020