Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 3, No 4: November 2019

Penerapan Sanksi Pidana Denda Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Kurungan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Zulfan Zulfan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Tarmizi Tarmizi (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2019

Abstract

Pasal pencurian ringan, yaitu 364 KUHP menyebutkan bahwa pencurian ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 250. Dan dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP maka jumlahnya dikalikan 10 ribu dari setiap denda.  Namun dalam kenyataannya selama ini hakim sering memutuskan pidana penjara saja terhadap pelaku pencurian ringan, Padahal pasal tersebut bersifat alternative yaitu dapat dipilih salah satu jenis hukuman karena memuat kata “atau”. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penerapan pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan, pertimbangan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda terhadap terpidana. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim lebih memilih pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan karena lebih berefek jera daripada pidana denda, sebab pidana denda dianggap terlalu ringan dan sangat bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Sistem khusus dalam penerapan tindak pidana denda pada tindak pidana pencurian tidak ada, sistemnya sama dengan penerapan sanksi pidana denda pada tindak pidana ringan lainnya. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan adalah faktor ekonomi si terdakwa yang tidak memungkinkan untuk dijatuhkan pidana denda karena ketidakmampuan terdakwa untuk membayar denda. Diharapkan kepada hakim sebaiknya dapat menjatuhkan sanksi pidana denda daripada sanksi pidana penjara dalam kasus pencurian ringan. Karena dengan menjatuhkan pidana denda kepada pelaku pencurian ringan dapat mengurangi beban anggaran negara dan dapat mengurangi jumlah penghuni LAPAS yang selama ini sangat banyak. Seharusnya juga pemerintah membuat sistem khusus penjatuhan pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...