Tarmizi Tarmizi
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 19 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 19 Documents
Search

Penerapan Sanksi Pidana Denda Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Kurungan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Zulfan Zulfan; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal pencurian ringan, yaitu 364 KUHP menyebutkan bahwa pencurian ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 250. Dan dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP maka jumlahnya dikalikan 10 ribu dari setiap denda.  Namun dalam kenyataannya selama ini hakim sering memutuskan pidana penjara saja terhadap pelaku pencurian ringan, Padahal pasal tersebut bersifat alternative yaitu dapat dipilih salah satu jenis hukuman karena memuat kata “atau”. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penerapan pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan, pertimbangan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda terhadap terpidana. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim lebih memilih pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan karena lebih berefek jera daripada pidana denda, sebab pidana denda dianggap terlalu ringan dan sangat bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Sistem khusus dalam penerapan tindak pidana denda pada tindak pidana pencurian tidak ada, sistemnya sama dengan penerapan sanksi pidana denda pada tindak pidana ringan lainnya. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan adalah faktor ekonomi si terdakwa yang tidak memungkinkan untuk dijatuhkan pidana denda karena ketidakmampuan terdakwa untuk membayar denda. Diharapkan kepada hakim sebaiknya dapat menjatuhkan sanksi pidana denda daripada sanksi pidana penjara dalam kasus pencurian ringan. Karena dengan menjatuhkan pidana denda kepada pelaku pencurian ringan dapat mengurangi beban anggaran negara dan dapat mengurangi jumlah penghuni LAPAS yang selama ini sangat banyak. Seharusnya juga pemerintah membuat sistem khusus penjatuhan pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor M. Rizki Fadila; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.399 KB)

Abstract

Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan adalah bahwa korban berhak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.Ikutsertadalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan. Namun dalam kenyataannya korban yang merupakan pihak yang paling dirugi seringkali tidak mendapatkan pemberian perlindungan hukum. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor dan hambatan-hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban pencurian sepeda motor. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan undang-undang yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor belum sepenuhnya maksimal, dikarenakan banyak laporan-laporan yang sudah laporkan oleh korban tidak diproses dan laporan-laporan yang sudah dilaporkan hanya terhenti di pihak kepolisian saja. Perlindungan hukum yang di berikan oleh JPU adalah dengan membuat surat dakwaan yang sesuai dengan pasal-pasal yang berkaitan dan kemudian hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan efek jera kepada sipelaku.Hambatan-hambatanyang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor adalah kurangnya saksi, kurangnya barang bukti,kurangnya anggota dari pihak kepolisian,korban tidak melaporkan dan kurangnya sarana dan prasarana pihak kepolisian dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor.Sarankan kepada pihak kepolisian dapat meningkatkan profesionalisme dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor, kepada korban tindak pidana pencurian sepeda motor agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi kasus pencurian tersebut.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG TIDAK MENGENAKAN HELM DI KABUPATEN BIREUEN Laila Amna; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurung paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), ayat (2) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurung paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling bayak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun pada kenyataannya masih banyak para pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran dengan tidak mengenakan helm saat berkendara sehingga dapat mengancam keselamatan apabila terjadi kecelakaan.Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak mengenakan helm, kendala yang dihadapi kepolisian, dan upaya yang dilakukan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak mengenakan helm di Kabupaten Bireuen.Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara membaca peratuan perundang-undangan, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara kepada responden dan informan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian adalah dengan melakukan operasi pada satu tempat (stasioner) dan operasi yang dilakukan secara bergerak (hunting). Upaya-upaya yang dilakukan kepolisian adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar, memasang spanduk-spanduk himbauan untuk selalu mengenakan helm dan mengupayakan memperbanyak pos-pos penjagaan. Kendala-kendala yang dihadapi kepolisian adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kurang tegas dan disiplin aparat kepolisan dalam melakukan penegakan hukum, dan kurangnya sarana atau fasilitas pos-pos penjagaan. Disarankan kepada penegak hukum untuk lebih berkerjasama dengan organisasi-organisasi dan tokoh-tokoh masyarakat dalam melakukan sosialisasi. Disarankan kepada penegak hukum untuk lebih tegas dan disiplin dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar yang tidak mengenakan helm.  Diharapkan kepada masyarakat Bireuen untuk lebih peduli lagi dengan keselamatan dalam berkendara agar meminimalisir kesia-siaan.Kata Kunci : Lalu Lintas, Helm, Penegakan Hukum, Kabupaten Bireuen, Pelanggaran.  Abstract – Article 291 of Law Number 22 Year 2009 concerning Traffic and Road Transportation states that section (1) every person who drives a motorcycle does not wear an Indonesian national standard helmet as referred to in Article 106 section (8) shall be convicted to a maximum of ( one) month imprisonment or a maximum fine of Rp. 250,000.00 (two hundred and fifty thousand rupiahs), section (2) every person who drives a motorbike who has allowed the passenger not to wear a helmet as referred to in Article 106 section (8) shall be convicted to a maximum of ( one) month imprisonment or a fine at most Rp. 250,000.00 (two hundred fifty thousand rupiah). But in reality, there are still many motorcycle riders who commit violations by not wearing helmets while driving, as a result it can threaten the safety if the accident happen.The purpose of this study is to explain the law enforcement by the police against traffic violations that do not wear helmets, the obstacles faced by the police, and the efforts made by the police in carrying out law enforcement against traffic violations that do not wear helmets in Bireuen District.This research is empirical juridical, the data obtained through library research to obtain secondary data is done by reading the legislation, opinions of scholars, books and articles. Field research was done to obtain primary data by conducting interviews with respondents and informants.The results of this study explain that law enforcement carried out by the police is done through operations in one place (stationary) and operations in motion (hunting). The obstacles faced by the police are the lack of law awareness of the community, the lack of discipline of the police officers in carrying out law enforcement, and the lack of facilities for guard posts. The efforts made by the police are to provide socialization to the public and students, put up banners to remain people to wear helmet and seeking to increase security posts. It is recommended to the law enforcement agencies to do a collaboration with organizations and community leaders when conducting socialization . It is recommended that law enforcers be more strict and disciplin in enforcing law against violators who do not wear helmets. It is hoped that the Bireuen community will be more concerned with driving safety in order to minimize the accident.Keywords: traffic, helmet, law enforcement, bireuen district, violation.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENJADI KORBAN AMUK MASSA (Studi Di Wilayah Hukum Polsek Syiah Kuala) M Agung dewantara; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa  “Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.”. Namun pada kenyataannya, pasal tersebut belum dijalankan sepenuhnya. tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum dan hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang menjadi korban amuk massa. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang menjadi korban amuk massa yaitu pertolongan dan perawatan, tidak mendapatkan ganti kerugian dan tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus. Faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi korban amuk massa yaitu tidak terjadinya upaya damai dari pelaku dan korban, korban tidak melapor ke penegak hukum dan pelaku (terdakwa) menolak untuk mengganti kerugian. Disarankan kepada Polsek Syiah Kuala dapat memproses kasus amuk massa sehingga sampai ke pengadilan sehingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Penanggulangan Tindak Pidana Terhadap Makanan Kemasan Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluarsa Nuhzul Marnizar S; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.874 KB)

Abstract

Pasal 8 butir 1 huruf (g) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu”. Dimana pada Pasal 62 UUPK telah diatur mengenai sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) bagi pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan Pasal 8 butir 1 huruf (g). Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan mengatur tentang pentingnya bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas dan benar pada produk makanan kemasan yang diproduksinya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan cara penanggulangan dan kendala-kendala yang dilakukan oleh BPOM dalam mencegah dan mengatasi peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Data dalam artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari literatur, buku dan tulisan-tulisan, serta ketentuan perundang-undangan yang berkenaan dengan permasalahan artikel ini, dan juga penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer yaitu melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan ada 2 penanggulangan yang dilakukan BPOM dalam mencegah peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Pertama dengan cara memberikan penyuluhan dan sosialisasi akan bahaya dari mengkonsumsi makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa kepada pelaku usaha, kedua dengan cara turun langsung ke lapangan ke toko/kios di kota Banda Aceh dan sekitarnya untuk mensurvei makanan kemasan yang  tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa yang masih diperjual-belikan. Sedangkan kendala yang dihadapi BPOM dalam mengatasi peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa kurangnya pengetahuan pelaku usaha tentang aturan-aturan yang berlaku terkait dalam memproduksi, mengedar dan memperjual-belikan makanan yang diproduksinya, sehingga sulit dalam menerima penyuluhan dan pembinaan yang diberikan oleh pihak BPOM. Disarankan agar BPOM, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Penyidik Kepolisian Polresta Banda Aceh untuk terus melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi mengenai penanggulangan makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, melakukan pengawasan agar makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa tidak beredar lagi juga diharapkan agar masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi peredaran makanan kadaluarsa yang beredar di kalangan masyarakat.
Tinjauan Kriminologis Penganiayaan Anak Yang Menyebabkan Kematian M. Ramzi Maulana; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.049 KB)

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Kriminologis Penganiayaan Anak Yang Menyebabkan Kematian (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen). Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak, dan untuk menjelaskan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman pidana terhadap pelaku penganiayaan anak.Data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiyaan anak yaitu kurang nya pemahaman tentang hukuman akibat dari perbuatannya, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap larangan penganiayaan anak, kurangnya pemahaman tentang agama. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yaitu berupa pertimbangan yuridis seperti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, barang bukti dan pertimbangan non-yuridis yang berdasarkan latar belakang pelaku, perbuatan pelaku,serta kondisi dan agama terdakwa.Disarankan kepada aparat penegak hukum, baik pihak kepolisian,  pihak kejaksaan serta pihak terkait agar memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku penganiayaan anak, serta memberikan rasa keadilan bagi pihak korban penganiayaan, dan mengadakan penyuluhan tentang undang-undang perlindungan Anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku sehingga bisa menekan angka kekerasan fisik terhadap anak serta mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana, yang diselaraskan dengan citra penanggulangan kriminalitas seperti peradilan yang cepat, murah, tepat dan tidak pandang bulu.
Tindak Pidana Mengedarkan Mata Uang Rupiah Palsu (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Sally Octami Jasa; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.536 KB)

Abstract

Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu. Dalam penelitian artikel dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancara para responden dan informan. Dari hasil penelitian faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu faktor lingkungan (pergaulan), faktor ekonomi (pengangguran), dan tidak tahunya aturan hukum (tidak tahu dan tidak sadar). Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu yaitu usaha Preventif adalah usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yaitu pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi dan usaha Represif yaitu usaha untuk melakukan penindakan dan penanganan terhadap pelanggaran menurut peraturan yang berlaku. Disarankan agar pelaku tindak pidana megedarkan mata uang rupiah palsu dijatuhkan hukuman yang lebih berat, dan pemerintah mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang mengedarkan mata uang rupiah palsu karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara khususya Bank Indonesia, dan polisi tidak hanya mencari pelaku yang megedarkan mata uang rupiah palsu namun polisi harus pro aktif dalam mencari
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN PRODUKSI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli) Astina Astina; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun kenyataannya tindak penambangan tanpa izin produksi masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli.Maksud dari penulisan artikel ini adalah untuk menyampaikan aspek terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi, penerapan pidana serta upaya penanggulangan terhadap perkara tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi. Hasil yang didapatkan dari adanya artikel ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. adapun penelitian lapangan dimaksudkan agar memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi adalah karena faktor ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan, ekonomi, kurangnya sosialisasi tentang pertambangan, dan kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat, sedangkan penjatuhan pidana terhadap pelaku dilakukan dengan cara penjatuhan dakwaan berbentuk subsidaritas, dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair, sedangkan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan terhadap perkara tersebut meliputi beberapa usaha yaitu, usaha preventif dan usaha represif.  Penegakan Hukum dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa izin seharusnya dilakukan secara optimal dan tegas. Dan hukuman pidana diberikan kepada pelaku tindak pidana penambangan pasir tanpa izin harusnya dapat memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali,untuk aparatur hukum dan instansi yang berwenang terhadap pertambangan supaya menjelaskan tentang penyeluruhan hukum, agar masyarakat  mengerti dan memahami. Agar masalah yang di hadapi tentang tindak pidana pengalian pasir tanpa izin  dapat di atasi.
Tindak Pidana Perburuan Gajah Sumatera Yang Dilindungi (Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Timur) Muhammad Fhadil; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi, dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi. Data dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor terjadinya perburuan gajah sumatera ini karena adanya faktor penegakan hukum yang belum maksimal. Upaya yang selama ini dilakukan oleh pihak terkait untuk penanggulangannya yaitu: meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum, meningkatkan kinerja satuan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Disarankan kkepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan World Wildlife Fund dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat secara maksimal agar terwujudnya suatu kesadaran oleh masyarakat.
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Melanggar Batas Kecepatan Dewi Keumalasari; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.815 KB)

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang melanggar batas kecepatan,faktor penyebab orang melakukan pelanggaran batas kecepatan dan hambatan yang dihadapi pihak kepolisian dalam melakukan upaya penaggulangan terhadap pelanggaran batas kecepatan. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh secara normatif dan empiris yaitu dengan penelitian terhadap data sekunder dan meneliti dilapangan atau penelitian terhadap data primer. Penelitian Lapangan dilakukan dengan cara melalui wawancara dengan responden dan informan, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana, buku-buku, dan artikel. Hasil ini menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus pelanggaran batas kecepatan dengan cara melakukan patroli menggunakan alat pengukur kecepatan (speed gun). Dan faktor penyebab orang melakukan pelanggaran batas kecepatan dikarenakan kurangnnya kesadaran hukum, keadaan terpaksa, kurangnnya sosialisasi, kurangnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum. Disarankan kepada para penegak hukum untuk lebih sering melakukan sosialisasi,lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan dan kepada penegak hukum untuk mengusahakan lebih banyak lagi alat pengukur kecepatan (speed gun).