Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor perempuan memiliki narkotika, pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman relatif ringan, serta untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana perempuan memiliki narkotika. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian Faktor yang menyebabkan perempuan melakukan tindak pidana memiliki narkotika adalah ingin mendapatkan kekayaan lebih, faktor ajakan, faktor lingkungan, faktor memakai sendiri, faktor ekonomi. Putusan hakim menjatuhkan pidana relatif ringan bagi pelaku perempuan memiliki narkotika yaitu karena terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa seorang ibu, terdakwa berterus terdang di persidangan, terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana memiliki narkotika khususnya yang dilakukan oleh perempuan adalah dengan upaya preventif yaitu dengan menyuluhan, pembinaan. Upaya represif yaitu melalui proses peradilan dan penjatuhan pidana
Copyrights © 2021