Judul jurnal ini tentang studi kasus pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pelaku penjual minuman khamar non-muslim, latar belakang penulisan jurnal ini yaitu didalam qanun jinayat sudah di tentukan bahwa non-muslim dapat dikenakan hukuman cambuk berdasarkan hukum yang telah diatur didalam qanun aceh dan boleh juga dia tunduk pada peradilan umum akan tetapi kasus yang terjadi mahkamah syar’iah tkn dimana non-muslim tidak diberikan hak untuk memilih. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui bagaimana hakim mahkamah syar’iah menjatuhkan hukum cambuk terhadap non-muslim. Metode yang dipakai dalam penulisan ini yuridis normatif. Adapun hasil penelitian bahwa non-muslim dapat dikenakan pidana dengan menggunakan qanun jinayat atas dasar yuridis sebagai pertimbangan hakim atas terdakwa ranggita yaitu menggunakan aturan qanun aceh nomor6 tahun2014 tentang hukum jinayat pasal 5 huruf c. Pertimbangan mahkamah syar’iah takengon dalam memberikan hukuman cambuk terhadap pelaku penjual minuman khamar nonmuslim atas dasar yuridis pasal 25 undang-undang nomor18 tahun2001 tentang sistem peradilan di aceh ayat (1) dan ayat (2).
Copyrights © 2020