Abstrak Pasal 368 KUHP menyatakan “Barang siapa memaksa dengan kekerasan atau ancamn kekerasan untuk menyerahkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain atau untuk membuat berhutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun” tindak pidana ini terjadi pada pengunjung objek wisata, dengan sasaran pasangan muda-mudi yang berkunjung, pelaku memaksa korbannya untuk menyerahkan mulai dari handphone, dompet serta barang berharga lainnya, dengan alasan korban telah berbuat mesum. Sehingga perbuatan pelaku melanggar hukum dan dapat digolongkan kedalam tindak pidana pemerasan.Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap pengunjung objek wisata dan upaya penanggulangan pihak kepolisian dalam tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat.Data diperoleh melalui data perpustakaan dan data lapangan. Data perpustakaan diperoleh dari buku-buku atau literatur lain dan data lapangan diperoleh dengan melakukan wawancara kepada responden dan informan.Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan pemerasan adalah faktor pendidikan yang rendah, faktor ekonomi, serta faktor lingkungan. Upaya yang dilakukan oleh pihak penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemerasan adalah upaya preventif yaitu melakukan patroli ditempat-tempat yang telah dicurugai yang dianggap rawan akan kejahatan, dengan mendirikan pos pengaduan ditempat yang telah ditentukan, serta diikuti oleh masyarakat untuk memantau dengan membentuk pos kambling untuk menjaga daerah masing-masing dan upaya Refresip yaitu upaya penanggulangan suatu tindak pidana secara konsepsional yang dilalui setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Upaya ini berupa melakukan penangkapan dan dimintai keterangan terhadap para pelaku tindak pidana pemerasan, serta memberikan hukuman kepada para pelaku kejahatan pemerasan. Disarankan kepada semua lapisan masyarakat agar untuk lebih berhati-hati, dan pemantauan serta penanganan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk lebih serius terhadap kejahatan pemerasan.Kata kunci : pemerasan, masyarakat, objek wisata Abstract - Article 368 of the Criminal Code explains "Whoever forces force or threatens violence to surrender goods that are partially or wholly owned by another person or to make debts or write off accounts, is threatened with a maximum of nine years imprisonment" the target of young couples who visited, the perpetrators forced their victims to submit from cellphones, wallets and other valuables, on the grounds that the victims had committed lewd acts. So that the actions of the perpetrators violate the law and can be classified into criminal acts of extortion. The purpose of this paper is to explain the factors causing the criminal act of extortion committed by the public against visitors to tourist objects and efforts to overcome the police in criminal acts of extortion carried out by unscrupulous people. Data is obtained through library data and field data. Library data obtained from books or other literature and field data obtained by conducting interviews with respondents and informants. The results of the study explained that the factors causing the crime of extortion were low educational factors, economic factors, and environmental factors namely the family environment and social environment. Efforts made by the police to combat the crime of extortion are preventive measures, namely conducting uniform patrols in places suspected of being prone to crime, establishing guard posts at designated locations, which can be carried out by the community in the form of a security post to guard each residence. and the Refresher effort, namely the conceptual effort to deal with crime after the crime. This effort was carried out after the crime occurred in the community in the form of arresting the perpetrators of extortion crimes, giving punishment to the perpetrators of extortion crimes. It’s recommended to all levels of society, both agency and law enforcement agencies to be more careful, to implement more serious monitoring and handling of the crime of extortion. It is recommended that the police intensify its work in overcoming crime of extortion. Keywords : extortion, society, tourist attraction