Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 50 tentang Hukum Jinayat, mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan. Namun jarimah pemerkosaan masih terjadi, masih terdapat perbedaan dalam pemilihan jenis ‘uqubat yang dijatuhkan terhadap pelaku, serta dampak buruk yang disebabkan oleh tindak pemerkosaan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan anak.
Copyrights © 2020