Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana memasuki rumah orang lain dengan melawan hukum, menjelaskan modus operandi tindak pidana memasuki rumah orang lain secara melawan hukum serta pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku memasuki rumah orang lain secara melawan hukum. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini. Data tersebut kemudian dianalisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan tanah keluarga yang tidak kunjung selesai. Seakan-akan persoalan tanah itu hanya milik pelaku tanpa melihat adanya saudara lain yang juga mempunyai hak yang sama atas tanah tersebut. Sedangkan modus operandi dalam kasus ini dikarenakan pelaku ingin menemui ibunya yang sedang sakit di rumah pelaku dengan menggunakan alat bantu kursi sehingga pelaku bisa masuk melalui jendela rumah korban. Pertimbangan hakim dalam kasus memasuki rumah orang lain secara melawan hukum ditetapkan atas terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim. Disarankan kepada semua pihak bahwa setiap sesuatu yang hendak dilakukan harus mendapat persetujauan atau izin dari si pemilik rumah walaupun masih adanya persaudaraan, karena unsur saling menghormati satu sama lain merupakan sikap yang harus dijaga dan dijunjung tinggi.
Copyrights © 2019