Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana poligami, hambatan dalam penerapan pasal 279 KUHP, serta untuk mengetahui upaya untuk menanggulangi tindak pidana poligami. Dari hasil penelitian yang diperoleh, faktor terjadinya tindak pidana poligami di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli adalah: faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga, faktor jarak tempat tinggal, faktor ekonomi, faktor sosiologis dan faktor ketidakpahaman hukum. Hambatan dalam Penerapan Pasal 279 KUHP Di Sigli yang pertama adalah pelaku melarikan diri dan yang kedua adalah tidak cukupnya alat bukti sehingga mengakibatkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). Upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana poligami adalah upaya preventif dan upaya represif. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Pengadilan diharapkan dapat lebih sering memberikan penyuluhan terhadap masyarakat dan saran Kepada Kantor Urusan Agama (KUA) diharapkan dapat lebih teliti dalam memeriksa data-data pribadi calon mempelai (perempuan maupun laki-laki) sehingga tindak pidana poligami ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. Selanjutnya, KUA harus lebih rinci dalam memberikan pembekalan pra nikah kepada calon mempelai dan memberikan Batasan tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan oleh calon mempelai.
Copyrights © 2020