Abstrak - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selanjutnya disebut UU KSDAE, mengatur perlindungan keanekaragam hayati bagi setiap satwa liar dilindungi. Pasal 21 (2) UU KSDAE menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melukai, menangkap, membunuh,mmemiliki, menyimpan,memelihara,mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan/atau mati. Namun, dalam nyata nya hal tersebut terus saja terjadi. artikel ini bertujuan menerangkan faktor penyebab, hambatan dalam penegakan hukum, serta upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana menyimpan dan memperniagakan satwaliar dilindungi jenis Trenggiling di Aceh. Data artikel penelitian diperoleh dengan penelitian pustaka dan lapangan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana menyimpan dan memperniagakan satwa liar dilindungi jenis Trenggiling di Aceh adalah karena banyaknya permintaan serta tingginya harga jual terhadap satwa liar dilindungi khususnya Trenggiling. Lemahnya pengawasan, dan kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, hingga rendahnya kesadaran masyarakat menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut terus terjadi. Adapun upaya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut adalah dengan cara meningkatkan kualitas manusia, untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi, serta meningkatkan kerjasama antar lembaga penegak hukum terkait, dan organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang pelestarian, perlindungan, serta konservasi terhadap satwa liar dilindungi di Aceh. Diharapkan pemerintah, aparat penegak hukum serta masyarakat dapat bekerja sama dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana menyimpan dan memperniagakan satwa liar dilindungi jenis Trenggiling di Aceh, dengan cara mengembangkan program pemantauan jangka menengah dan jangka panjang yang kemudian diperbaharui setiap tiga tahun terhadap habitat, populasi, dan ekologi serta meningkatnya ancaman terhadap Trenggiling, baik di dalam maupun diluar kawasan hutan di seluruh wilayah di Aceh.Kata Kunci : Memperniagakan Satwaliar, Trenggiling Abstract - The Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Resources and Ecosystems, hereinafter referred to as KSDAE Law, regulates biodiversity protection for every wildlife protected. Article 21 paragraph (2) of the KSDAE Law states that every person is prohibited from arresting, injuring, killing, storing, possessing, maintaining, transporting, and trading protected animals in a state of life and death. However, in reality the crime continued to occur. This thesis aims to explain the causal factors, obstacles in law enforcement, and law enforcement efforts against criminal acts of storing and trading wildlife protected by pingolin species in Aceh. Data in this thesis research is obtained by library research and field research. The results of the study explain that the causes of criminal acts of storing and trading wildlife protected by pingolin species in Aceh are due to the high demand and high selling prices for protected wildlife, especially pingolin. Weak supervision, lack of coordination between law enforcement agencies, to the low level of public awareness to become obstacles to law enforcement against these crimes continues to occur. The efforts in law enforcement against these crimes are by increasing the quality of human resources, conducting counseling and socialization, as well as increasing cooperation between relevant law enforcement agencies, and non-governmental organizations engaged in the preservation, protection and conservation of wildlife. protected in Aceh. It is hoped that the government, law enforcement officials and the public can work together to enforce the law against crime by storing and trading wildlife protected by pingolin species in Aceh, by developing a medium and long-term monitoring program which is renewed every three years on habitat, population and ecology and increasing threats to pingolin, both inside and outside forest areas in all regions of Aceh Keywords : Trading Wildlife, Pingolin
Copyrights © 2020