Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pengaturan perbarengan tindak pidana yang tunduk pada lingkungan peradilan yang berbeda, dan mekanisme penyelesaian perbarengan tindak pidana (jarimah) dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat), serta hambatan yang ditemui dalam penyelesaian perkara perbarengan tindak pidana (jarimah) dalam Qanun Jinayat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-yuridis (normative legal research) yang mengkaji asas-asas hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dengan teori-teori dan konsep-konsep yang dikemukakan oleh para ahli melalui buku-buku, jurnal, atau karya ilmiah lainnya, sehingga didapatkan data sekunder untuk selanjutnya dilakukan tindakan analisa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perbarengan jarimah dalam Pasal 65 Qanun Jinayat hanya mengatur perbarengan antar sesama jarimah saja, dan tidak mengatur lebih lanjut mengenai perbarengan tindak pidana (jarimah) yang masing-masing tindak pidananya tunduk pada lingkungan peradilan yang berbeda, sehingga mekanisme penyelesaian perbarengan tindak pidana dalam Qanun Jinayat masih belum lengkap. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa, hambatan yang ditemui dalam penyelesaian perkara perbarengan tindak pidana (jarimah) membutuhkan waktu yang lebih lama dan lebih rumit dari biasanya. Disarankan untuk melengkapi pengaturan perbarengan tindak pidana (jarimah) dalam Qanun Jinayat, sehingga mekanisme penyelesaian perbarengan tindak pidana dalam Qanun Jinayat dapat terlaksana sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan mengkaji kembali mengenai kelengkapan Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat, untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dalam penyelesaian perkara perbarengan tindak pidana yang tunduk pada lingkungan peradilan yang berbeda.
Copyrights © 2019