Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak, upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh anak, dan bentuk sanksi yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara anak mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak yaitu faktor pengaruh lingkungan atau pergaulan, faktor ekonomi, dan faktor pendidikan. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana Penyalahgunaan narkotika yaitu meningkatkan kerjasama dengan instansi yang terkait maupun bersama dengan tokoh masyarakat demi terwujudnya koordinasi yang baik dalam penegakan hukum, melakukan sosialisan tentang akibat penyalahgunaan narkotika. bentuk putusan yang dijatuhkan tidak memandang anak sebagai korban yang seharusnya pemulihan lebih dipentingkan dariĀ hukuman. Disarankan kepada semua pihak penegak hukum untuk lebih intensif dalam melakukan penyuluhan demi meningkatkan kesadaran masyarakat terutama kesadaran orang tua dalam mejaga anak supaya tidak terjerumus kedalam penyalahgunaan narkotika oleh anak. Demikian halnya kepada anak sebagai pelaku untuk dikenakan sanksi yang memerhatikan tumbuh kembang dan masa depan anak.
Copyrights © 2021