Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 3, No 3: Agustus 2019

Penerapan Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Pencurian Ringan

Prima Anggara (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Mukhlis Mukhlis (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2019

Abstract

Menurut Pasal 1 angka (2) Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012 keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh penyidik ataupun hakim dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian secara adil yang menekankan pada pemulihan kembali. Namun kenyataannya penerapan asas keadilan restoratif belum diterapkan sepenuhnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana ringan, bentuk atau upaya-upaya, dan hambatan-hambatannya bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan konsep keadilan restoratif berlandaskan aturan-aturan hukum yang tersedia. Data-data dalam penulisan artikel ini, dengan melakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelumnya, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk atau upaya yang dilakukan adalah mediasi penal oleh Bhabinkamtibmas, diskresi polisi untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan, pernyataan perdamaian di antara para pihak dan pencabutan laporan. Keadilan restoratif belum diterapkan pada beberapa kasus tindak pidana ringan disebabkan faktor-faktor berupa rendahnya pemahaman anggota kepolisian, rendahnya sosialisasi, rasa tidak percaya masyarakat terhadap institusi penegak hukum, dan budaya masyarakat untuk memberi efek jera terhadap pelaku. Disarankan kepada instansi-instansi penegak hukum Kota Medan untuk memberikan pemahaman yang memadai dan tata cara penyelesaian perkara tindak pidana ringan sesuai konsep keadilan restoratif kepada aparaturnya, melakukan koordinasi antar instansi penegak hukum, dan juga memberikan sosialisasi rutin kepada aparatur kecamatan, desa, lingkungan serta masyarakat agar prinsip dan tujuan keadilan restoratif dapat tercapai sehingga memberikan penyelesaian dengan pemulihan yang adil antara para pihak yang bersengketa.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...