Pidana kekerasan diatur Pasal 170 ayat (1) KUHP. Pada tahun 2018 di wilayah hukum Aceh Barat Dayat terjadi tindak pidana kekerasan dilakukan secara bersama-sama. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum, penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, upaya penanggulangan,hambatan yang dilakukan terhadap tindak pidana kekerasan bersama-sama. Data yang diperoleh dalam penelitian melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilaksanakan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian didapati penyebab terjadinya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama faktornya dikarenakan emosi masyarakat yang telah resah terhadap perilaku korban selama ini. Penegak hukum dalam menentukan tersangka tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersam-sama dengan cara mendengarkan saksi-saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut. Penanggulangannya dengan mengadakan sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Hukum Aceh Barat Daya. Disarankan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama dimuka umum ini tidak terjadi lagi baik di wilayah Hukum Aceh Barat Daya maupun wilayah lainnya.
Copyrights © 2021