Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 5, No 1: Februari 2021

TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DIMUKA UMUM (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polres Aceh Barat Daya)

Inggar Saputri (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
M Iqbal (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2021

Abstract

Pidana kekerasan diatur Pasal 170 ayat (1) KUHP. Pada tahun 2018 di wilayah hukum Aceh Barat Dayat  terjadi tindak pidana kekerasan dilakukan secara bersama-sama. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum, penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, upaya penanggulangan,hambatan yang dilakukan terhadap tindak pidana kekerasan bersama-sama. Data yang diperoleh dalam penelitian melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilaksanakan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder.  Hasil penelitian didapati penyebab terjadinya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama faktornya dikarenakan emosi masyarakat yang telah resah terhadap perilaku korban selama ini. Penegak hukum dalam menentukan tersangka tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersam-sama dengan cara mendengarkan saksi-saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut. Penanggulangannya dengan mengadakan sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Hukum Aceh Barat Daya. Disarankan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama dimuka umum ini tidak terjadi lagi baik di wilayah Hukum Aceh Barat Daya maupun wilayah lainnya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...