Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa setiap saksi dan korban memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara dan setiap orang yang melakukan KDRT dapat dipidana, namun kenyataanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih banyak Terjadi di kota Banda Aceh dikarenakan banyaknya korban tidak mengetahui bahwa tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga merupakan suatu tindak pidana yang dapat dihukum,faktor ekonomi, faktor orang ketiga, faktor narkotika dan fakror relasi tidak setara juga dapat menjadi alasan pelaku melakukan kekerasan terhadap istri. Korban kekerasan dalam rumah tangga dapat mendatangi lembaga P2TP2A untuk meminta perlindungan mengenai kasus kekerasan yang dialaminya. Disarankan agar pemerintah lebih mensosialisasikan mengenai keberadaan lembaga P2TP2A kota Banda Aceh, pemerintah juga harus mensosialisasikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindak pidana dan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.Kata kunci: KDRT, perlindungan terhadap korban KDRT, P2TP2A.
Copyrights © 2020