Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 4, No 3: Agustus 2020

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASAS NON SELF INCRIMINATION DAN KAITANNYA DENGAN ALASAN/KEADAAN YANG MEMBERATKAN TERDAKWA

Dewi Akmarina (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
M Iqbal (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2020

Abstract

Salah satu hak Terdakwa yang diatur dalam KUHAP ialah hak untuk memberikan keterangannya secara bebas dan hak Terdakwa untuk tidak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan di muka persidangan. Dalam teori hukum pidana, ketentuan asas ini disebut dengan non self incrimination dan right to remain silent, yaitu seorang Terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan ataupun merugikan dirinya di muka persidangan. Pada praktiknya, sikap diam dan tidak mengakunya terdakwa dijadikan sebagai alasan/keadaan yang memberatkan untuk menghukum terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan pembuktian alat bukti keterangan Terdakwa dalam perkara pidana dan kaitannya dengan asas non self incrimination dan menjelaskan hal-hal yang menjadi alasan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP serta kaitannya dengan asas non self incrimination. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Selain itu juga dilakukan wawancara dengan pihak-pihak yang menguasai dan memahami permasalahan yang diteliti. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti keterangan terdakwa dalam perkara pidana memiliki kekuatan pembuktian yang bersifat bebas, hanya merupakan alat bukti bagi dirinya sendiri, harus memenuhi batas minimum pembuktian dan harus memenuhi asas keyakinan hakim. Kaitannya dengan asas non self incrimination adalah sungguhpun dalam proses pembuktian terdakwa membantah apa yang dituduhkan padanya, hakim tidak dibenarkan mempersalahkan terdakwa karena terdakwa diberikan hak untuk tidak memberatkan dirinya sendiri. Pertimbangan hakim dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terdiri dari pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Kaitannya dengan asas non self incrimination adalah Majelis Hakim sudah seharusnya menjaga, memenuhi dan menghormati seluruh hak terdakwa, termasuk hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas dalam bentuk pengakuan ataupun penyangkalan terhadap dakwaan kepadanya. Disarankan kepada majelis hakim yang menangani perkara pidana untuk tidak menjadikan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya sebagai bagian dari pertimbangan yang memberatkan baginya dalam putusan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...