Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun kenyataannya di wilayah Aceh Timur sering terjadi penyalahgunaan terhadap narkoba, baik itu dalam bentuk kepemilikan, menanam, menjual dan lain sebagainya, sebagaimana yang telah dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan, faktor penghambat penanggulangan tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Resor Aceh Timur dan upaya dalam menanggulagi tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Resor Aceh Timur.Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, data yang dipergunakan di dalam penelitian ini berupa data lapangan dan data kepustakaan, sedangkan metode penggambilan data menggunakan metode purposive sampling yang untuk selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, adapun hambatan dalam penangulangan tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Resor Aceh Timur adalah luasnya wilayah Aceh Timur yang harus diawasi berupa pesisir laut yang memiliki 5 pelabuhan yang tidak resmi, banyaknya narkoba yang masuk dari segala arah baik dari dalam negeri maupun internasional, tidak adanya kontrol dari orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak terlibat dengan narkotika, adanya peran masyarakat untuk membantu penyelundupan tindak pidana narkoba, dan adanya oknum aparat penegak hukum yang menyalahi wewenang dengan berkerja sama dengan para penyelundup narkoba. Bentuk-bentuk penanggulangan yang diselenggarakan oleh kepolisian adalah mengoptimalkan pengawasan di jalur tidak resmi, berkoordinasi dengan instasi terkait untuk menjalankan sosialisasi narkoba disegala bidang baik itu pendidikan, keamanan dan lain-lain, serta melakukan Sosialisasi Anti Narkoba. Disarankan kepada pihak kepolisian untuk mengadakan inspeksi secara rutin kepada para anggota agar selalu menjaga netralitas anggota terkait dengan interaksinya dengan narkotika. Disarankan kepada tokoh masyarakat untuk memberikan pendidikan sejak dini kepada masyarakat mengenai larangan narkoba, dengan menggunakan pendekatan keagamaan.
Copyrights © 2019