Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”. Studi kasus ini menganalisis tentang Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 05/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Siak, dimana dalam perkara ini masih terdapat pertimbangan hakim yang kurang sesuai dalam menjatuhkan putusan serta banyak fakta-fakta persidangan yang tidak diperhatikan. Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang tidak sesuai dalam menjatuhkan putusan, serta untuk menjelaskan analisis mengenai putusan hakim yang tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus yang bersifat preskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif (studi kepustakaan) yang dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, menelaah dan menganalisis melalui data dan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, yurisprudensi, buku-buku, serta artikel yang berkaitan dengan objek penulisan studi kasus. Hasil dari analisis studi kasus menunjukkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang berbunyi “pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Selain itu dalam pertimbangannya hakim juga keliru dalam memperhatikan fakta persidangan yang ingin disesuaikan dengan pasal yang didakwakan, sehingga keyakinan yang diperoleh hakim bukan merupakan dasar penentuan kesalahan terdakwa, dengan demikian putusan hakim dalam perkara nomor 05/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Siak tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Disarankan kepada hakim, harus mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan, serta tetap memperhatikan fakta-fakta persidangan agar pertimbangan hakim tidak terlepas dari keadaan yang sebenarnya, dengan demikian tujuan dari sistem peradilan pidana dapat tercapai.
Copyrights © 2019