Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah faktor yang penyebab terjadinya tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong.  Untuk menjelaskan bagaimana penanggulangan tindak pidana terhadap illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong. Untuk menjelaskan hambatan apa dalam upaya penanggulangan tindak pidana terhadap illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai dengan beberapa responden dan informan. Untuk penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari/menelaah kasus, peraturan perundang-undangan, buku teks dan teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan yang ada di penelitian ini. Analisis yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan yuridis dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Beutong adalah dipengaruhi oleh faktor lemahnya pengawasan oleh Aparat. Penanggulangan tindak pidana terhadap illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Beutong adalah dengan melakukan upaya pencegahan tindak Pidana, upaya setelah terjadinya tindak pidana dan upaya pendeteksian. Upaya penanggulangan adalah karena kurangnya koordinasi aparat penegak hukum dengan tokoh masyarakat, keterbatasan dana dalam proses penegakan hukum. Disarankan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Nagan Raya untuk mengalokasikan anggaran khusus terhadap sarana dan prasarana dalam melakukan penanggulangan tindak pidana penebangan liar
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020