Statistik kriminal tindak pidana asusila memiliki tujuan memberikan informasi tentang kriminalitas asusila yang terjadi di masyarakat yang dijadikan sebagai alat pengukur kejahatan agar dapat dilakukan penanggulangan tindak pidana asusila. Tindak pidana asusila diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada buku kedua tentang kejahatan mulai dari pasal 281-303 KUHP serta diatur dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Namun pada faktanya kedua Undang-Undang tersebut belum cukup mampu untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana asusila.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan karakteristik pelaku, faktor penyebab, dan upaya penanggulangan tindak pidana asusila.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris.Faktor penyebab terjadinya tindak pidana asusila adalah faktor kurangnya iman, niat dan kesempatan, penyalahgunaan teknologi, lingkungan, dan kurangnya pengawasan orang tua. Hasil data penelitian yang diperoleh dari putusan Pengadilan Negeri Jantho tahun 2015-2017 terdapat 62 kasus tindak pidana asusila.Upaya penanggulangan tindak pidana asusila dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif.Disarankan kepada pihak orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan memberikan edukasi kepada anak, pihak kepolisian untuk lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi ke seluruh sekolah dan desa yang ada di wilayah hukum Aceh Besar, pihak Pengadilan Negeri Jantho untuk menyusun statistik kriminal lebih detail sesuai jenis kejahatan.
Copyrights © 2020