Adi Hermansyah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Di Aceh Besar Tahun 2015-2017 Berdasarkan Statistik Kriminal (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho) Agus M; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak- Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memeliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-“ Statistik dibutuhkan untuk melihat faktor apa saja yang menjadi penyebab naiknya tindak pidana pencurian tiap tahunnya. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak adalah faktor ekonomi, faktor pergaulan , faktor pendidikan dan faktor kontrol diri. Pelaku tindak pidana pencurian paling banyak adalah anak laki-laki dan berasal dari berbagai kalangan. Dengan jenis pencurian yang paling banyak ialah pencurian dengan pemberatan.Kata Kunci : Statistik kriminal, Pencurian, Anak Abstract - Article 362 of the Criminal Code states that "Anyone who takes something, which is entirely or partially belongs to someone else, with the intention of possessing the item against the right, is punished, for theft, with a prison sentence forever five years or a maximum fine of Rp. 900, "Statistics are needed to see what factors are the cause of crime of theft each year. Factors that cause the crime of theft committed by children are economic factors, social factors, educational factors and self-control factors. The perpetrators of theft are the most boys and come from various circles. With the type of theft the most is theft with weights.Keywords : Criminal statistics, theft, children 
KEGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ASUSILA DI WILAYAH HUKUM ACEH BESAR TAHUN 2015-2017 (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Jantho) Devia Anjelia; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Statistik kriminal tindak pidana asusila memiliki tujuan memberikan informasi tentang kriminalitas asusila yang terjadi di masyarakat yang  dijadikan sebagai alat pengukur kejahatan agar dapat dilakukan penanggulangan tindak pidana asusila. Tindak pidana asusila diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada buku kedua tentang kejahatan mulai dari pasal 281-303 KUHP serta diatur dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Namun pada faktanya kedua Undang-Undang tersebut belum cukup mampu untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana asusila.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan karakteristik pelaku, faktor penyebab, dan upaya penanggulangan tindak pidana asusila.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris.Faktor penyebab terjadinya tindak pidana asusila adalah faktor kurangnya iman, niat dan kesempatan, penyalahgunaan teknologi, lingkungan, dan kurangnya pengawasan orang tua. Hasil data penelitian yang diperoleh dari putusan Pengadilan Negeri Jantho tahun 2015-2017 terdapat 62 kasus tindak pidana asusila.Upaya penanggulangan tindak pidana asusila dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif.Disarankan kepada pihak orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan memberikan edukasi kepada anak, pihak kepolisian untuk lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi ke seluruh sekolah dan desa yang ada di wilayah hukum Aceh Besar, pihak Pengadilan Negeri Jantho untuk menyusun statistik kriminal lebih detail sesuai jenis kejahatan.
Disparitas Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Tentang Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain M Rizki Saputra; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disparatis hukum pidana merupakan penerapan pidana dalam suatu hal kejadian pidana dalam kejahatan yang sama atau tindak pidana yang bersifat berbahaya yang dapat dibandingkan tanpa adanya pembearan. Disparatis berakibat bagi terpidana atas hilangnya rasa dan nilai keadilan bagi terpidanannya. Di bidang profesi hakim dalam menjatuhkan putusan, disparitas adalah kebebasan hakim yang diatur dalam undang-undang untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan walaupun putusan tersebut bisa saling berbeda-beda antara suatu perkara dengan perkara yang lain. Kebebasan diberikan kepada hakim karena fakta-fakta dalam persidangan dari suatu perkara berbeda dengan perkara yang lain.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan disparitas putusan serta apakah tujuan tersebut sudah sesuai dengan tujuan hukum.Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif dengan meneliti putusan-putusan pengadilan dalam perkara kecelakaan lalu lintas serta studi kepustakaan atau data skunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab putusan pidana No. 28/Pid.Sus/2019/PN.BNA dan 269/Pid.Sus/2017/PN.BNA merupakan berlandaskna pada Pasal 197 KUHAP, yang mana hakim berhak menimbang dan menentukan berat ringannya penjatuhan hukuman berdasarkan pembuktian dalam persidangan guna memperjelas pertimbangan yang dibuat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini ialah pada perkara pertama sedikitnya korban yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa dan terjadinya perkara ini juga disebabkan oleh kelalaian korban, dalam putusan kedua ada lebih dari satu korban dan terjadinya perkara ini karena kelalaian terdakwa. Ketentuan berat dan ringannya penjatuhan hukuman dari pembuktian materil harus menilai dari segi subjektif dan objektif, sehingga menyebabkan perbedaan antara satu putusan dengan putusan lainnya.Disarankan kepada hakim sebagai penegak hukum dapat menggali hukum dengan rasa dan nilai keadilan yang ada pada masyarakat, oleh karenanya hakim mesti memerhatikan aspek disparatis penjatuahan pidana agar memenuhi nilai keadilan subtantif serta, saat memutuskan perkara hakim sebaiknya tidak hanya mendengarkan sepihak saja tetapi hakim juga harus seimbang dnegan pembelaan yang dilakukan dari terdakwa, supaya masyarakat dapat mempercayai putusan yang dibuat oleh seorang hakim
Pemenuhan Hak Narapidana Lanjut Usia Bidang Kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh Adi Hermansyah; Masitoh Masitoh
Syiah Kuala Law Journal Vol 4, No 1: April 2020
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.85 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v4i1.16775

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pemenuhan hak narapidana lanjut usia bidang kesehatan, hambatan yang dihadapi dalam pemenuhan hak narapidana lanjut usia bidang kesehatan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang muncul dalam pemenuhan hak narapidana lanjut usia bidang kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak narapidana lanjut usia bidang kesehatan belum terpenuhi dengan baik disebabkan karena adanya hambatan berupa kekurangan tenaga medis, sarana dan prasarana, tidak ada ahli gizi dan nutrisi, kekurangan perlengkapan sehari-hari serta keterbatasan anggaran. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah pelayanan kesehatan khusus, mengevaluasi calon pegawai negeri sipil yang berkualitas khusus tenaga medis dan ahli gizi, peningkatan kualitas psikologis narapidana lanjut usia, peningkatan anggaran dan mengajukan amnesti kepada presiden. Disarankan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh agar mengoptimalkan pelaksanaan pemenuhan hak narapida lanjut usia, dapat menambah tenaga medis khusus, dan dapat mengatasi hambatan dalam pemenuhan hak narapidana lanjut usia semaksimal mungkin.