Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hambatan-hambatan apa saja yang didapat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban pencurian dengan pemberatan, dan partisipasi korban dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. penelitian ini mengunakan metode yuridis empiris yang terletak di Pengadilan Negeri Singkil, data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan, penelitian lapangan langsung dilokasi dengan kegiatan wawancara kepada responden dan informan untuk mendapatkan data primer, sedangkan kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian Menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban belum sepenuhnya maksimal, karena ada hak yang belum didapatkan oleh korban seperti kurangnya mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus,  kendala yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban  yaitu faktor dari masyarakat yang kurang sadar akan haknya sebagai korban, faktor dari penegak hukum yang kurang memberikan informasi atas hak yang didapatkan oleh korban, dan tidak ada pengajuan ganti kerugian (restitusi).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020