Perkembangan teknologi dan internet dewasa ini tidak selalu memberikan efek positif namun juga terdapat hal-hal negatif yang menyebabkan munculnya jenis kejahatan baru, yaitu kejahatan carding (pencurian data kartu kredit) yang merupakan salah satu jenis cyber crime. Seorang Carder dapat masuk ke sebuah server tanpa izin untuk mendapatkan dana yang tidak sah dari akun kartu kredit milik orang lain. Permasalahan yang muncul adalah faktor yang dapat menyebabkan seseorang menyalahgunakan komputer untuk melakukan kejahatan carding serta bagaimana kebijakan pidana dalam penanggulangan kejahatan carding, karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan Indonesia belum mampu mengatasi persoalan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif melalui pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan metode yang digunakan tentang penyebab seseorang melakukan kejahatan dapat menggunakan pendekatan melalui beberapa teori-teori menurut para ahli. Meskipun bersifat abstrak, teori diperlukan untuk mengkaji alasan manusia melakukan suatu kejahatan dan melanggar hukum. Kejahatan carding merupakan kejahatan transnasional dan untuk mencegahnya diperlukan penerapan yurisdiksi ekstra teritorial yang didampingi dengan perjanjian internasional yaitu Council of Europe - Convention on Cybercrime dan menambahkan beberapa pasal yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU ITE sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut.
Copyrights © 2019