hakim dalam kewenangan nya memberikan putusan mempunyai kebebasan atau independensi sehingga munculnya disparitas dalam putusannya dan sering kali putusan tersebut membuat tidak tercapainya tujuan hukum dalam hal kepastian dan keadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa pertimbangan hakim, faktor-faktor penyebab disparitas, dan arah tujuan putusan. Metode penelitian yang di gunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan adapun pertimbangan hakimnya akibat dari perbuatan terdakwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, faktor-faktornya penyebab disparitas independensi hakim, tiadanya pedoman pemidanaan dan faktor hukuman, arah tujuan putusan, putusan pertama lebih condong kepada keadilan bagi terdakwa putusan kedua lebih menjurus kepada kepastian hukum dan keadilan.
Copyrights © 2020