Statistik kriminal dibuat dengan tujuan dapat menjadi pedoman dalam melihat tingkat keseriusan angka kriminalitas yang ada di masyarakat, seperti jumlahnya, frekuensinya serta penyebaran pelaku kejahatannya. Berdasarkan data tersebut kemudian oleh pemerintah dipakai untuk menyusun kebijakan guna menanggulangi tindak pidana pencurian. Tujuan dari pengkajian ini adalah untuk menjelaskan jenis tindak pidana pencurian yang terjadi dari tahun 2015-2017, karakteristik pelaku pencurian dan modus operandi yang digunakan pelaku pencurian, serta upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menangani tindak pidana pencurian. Jenis Penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis empiris dimana alat dan bahan yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini yaitu menggunakan data statistik, dan tabel yang diolah dari data yang diperoleh melalui putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tentang Pencurian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus pencurian yang tercatat di Pengadilan Negeri Banda Aceh sebanyak 204 kasus selama tahun 2015-2017 dimana yang paling sering terjadi adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun yang menjadi karakteristik pelaku tindak pidana pencurian dilihat dari presentase terbanyak adalah pelaku yang berjenis kelamin laki-laki (93,6%), berusia 18-25 tahun (53,4%), memiliki pekerjaan swasta (54,4%),dan berdomisili diluar kota Banda Aceh (51,9%). Modus operandi yang digunakan adalah dengan merampas barang, merusak rumah, membekap korban, mengikuti bahkan sampai melukai korban. Adapun upaya yang dilakukan Penegak hukum untuk menanggulangi tindak pidana pencurian yaitu melalui peran hakim yang memberikan hukuman yang sesuai sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku. Disarankan kepada POLRESTA Banda Aceh agar meningkatkan keamanan di lingkungan masyarakat. Disarankan kepada pemerintah kota Banda Aceh agar memperluas lapangan pekerjaan, membuat peraturan yang ketat dan melakukan pendataan terhadap tamu yang datang ke wilayah kota Banda Aceh. Dan disarankan kepada Pengadilan negeri Banda Aceh agar memberikan hukuman yang sesuai sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana pencurian.
Copyrights © 2021