Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 3, No 3: Agustus 2019

Tindak Pidana Pengangkutan Muatan Ikan Ilegal Oleh Nelayan Kecil

Rany Indriani (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Mukhlis Mukhlis (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2019

Abstract

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t mengenai jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 100c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menjelaskan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), namun kenyatannya masih terdapat adanya kasus pengangkutan muatan ikan yang dilakukan secara ilegal.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pengangkutan muatan ikan secara ilegal adalah kurangnya pengetahuan pelaku atas aturan hukum yang berlaku di wilayah perairan Indonesia, untuk menekan biaya operasional demi keuntungan yang optimal. Hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian dalam menangani perkara pengangkutan ikan secara ilegal kemampuan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dinilai terbatas, karena kemampuan sarana dan prasarana pengawasan yang dimiliki belum cukup mendukung untuk tugas-tugas pengawasan, tidak adanya dermaga khusus untuk tempat labuh Kapal Ikan Asing yang ditangkap. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan muatan ikan secara ilegalsudah memenuhi asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.Disarankan kepada pihak Kepolisian, TNI atau instansi terkait lainnya untuk lebih sering melakukan razia terhadap kapal-kapal nelayan asing guna meminimalisir terjadinya tindak pidana perikanan, serta meningkatkan kemampuan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian wilayah laut dan membuat dermaga khusus untuk tempat labuh Kapal Ikan Asing yang ditangkap.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...