Tujuan penulisan adalah untuk menjelaskan kekuatan pembuktian saksi di dalam KUHAP dan Qanun Hukum Acara Jinayat, kedudukan pembuktian pengakuan terdakwa serta mekanismenya dalam Qanun Hukum Acara Jinayat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utamanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam KUHAP dan Qanun Hukum Acara Jinayat memiliki beberapa perbedaan, antara lain adalah jumlah saksi dalam KUHAP minimal dua orang saksi sedangkan dalam Qanun Hukum Acara Jinayat, khusus untuk zina minimal empat orang saksi. Kedudukan pengakuan terdakwa dalam pembuktian terhadap jarimah zina lebih diutamakan karena didasarkan inisiatif sendiri agar terhapus dari dosa. Mekanisme pengakuan terbagi dua yaitu di luar dan di dalam persidangan, di luar persidangan di mulai pada proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan di Mahkamah majelis hakim menanyakan kembali tentang pengakuan itu. Sedangkan mekanisme pengakuan terdakwa di dalam persidangan.Terdakwa mengaku dan mengajukan permohonan kepada hakim untuk dijatuhi ‘uqubat hudud.
Copyrights © 2020