Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 4, No 3: Agustus 2020

KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT

Erha Ari Irwanda (Mahasiswa Fakultas hukum Universitas Syiah Kuala)
Mohd Din (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2020

Abstract

Tujuan penulisan adalah untuk menjelaskan kekuatan pembuktian saksi di dalam KUHAP  dan Qanun Hukum Acara Jinayat, kedudukan pembuktian pengakuan terdakwa serta mekanismenya dalam Qanun Hukum Acara Jinayat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan  data sekunder sebagai data utamanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam KUHAP dan Qanun Hukum Acara Jinayat memiliki beberapa perbedaan, antara lain  adalah jumlah saksi dalam KUHAP minimal  dua orang saksi sedangkan dalam Qanun Hukum Acara Jinayat, khusus untuk zina minimal empat orang saksi. Kedudukan pengakuan terdakwa dalam pembuktian terhadap jarimah zina lebih diutamakan karena didasarkan inisiatif sendiri agar terhapus dari dosa. Mekanisme pengakuan terbagi dua yaitu di luar dan di dalam persidangan, di luar persidangan di mulai pada proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan di Mahkamah majelis hakim menanyakan kembali tentang pengakuan itu. Sedangkan mekanisme pengakuan terdakwa di dalam persidangan.Terdakwa mengaku dan mengajukan permohonan kepada hakim untuk dijatuhi ‘uqubat hudud.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...