Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Asimilasi adalah “Proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat”. Namun berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, narapidana yang mengajukan asimilasi masih sangat minim dikarenakan proses untuk mengambil asimilasi tersebut sangat sulit, sepanjang tahun 2014 sampai 2016 hanya terdapat 13 narapidana yang mengajukan asimilasi di Lapas kelas II A. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan narapidana dalam tahap asimilasi di lembaga pemasyarakatan kelas II A Banda Aceh, untuk menjelaskan kendala dalam pelaksanaan asimilasi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A Banda Aceh, dan untuk menjelaskan upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang muncul dalam pelaksanaan asimilasi di lembaga pemasyarakatan kelas II A Banda Aceh. Penelitian ini menggunakanan analisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian dijelaskan bahwa pelaksanaan asimilasi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh tidak berjalan dengan baik dan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, faktor-faktor penghambat yang dialami oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh dalam pelaksanaan asimilasi narapidana, masyarakat masih sulit menerima kehadiran narapidana ditengah lingkungan masyarakat. Mengikutsertakan narapidana dalam setiap acara-acara dan perayaan yang dilaksanakan masyarakat sekitar untuk memupuk rasa saling percaya antara narapidana dan masyarakat agar menghilangkan pandangan buruk masyarakat terhadap narapidana. Saran bagi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh agar mendorong Kementrian Tenaga Kerja untuk lebih serius dalam pencarian mitra kerja untuk menampung kegiatan asimilasi kerja para narapidana. mengadakan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat tentang proses reintegrasi sosial yang akan dijalani oleh narapidana ditengah masyarakat, sehingga dapat merubah pandangan masyarakat yang negatif terhadap narapidana yang menjalani proses asimilasi.
Copyrights © 2019