Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 3, No 2: Mei 2019

Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang

Medi Syahputra (Unknown)
Ainal Hadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2019

Abstract

Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam prakteknya tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang masih terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang yaitu karena pelaku ingin mendapatkan uang dengan cara cepat. Dimana pelaku melihat bahwa korban bisa dengan mudah untuk dipengaruhi karena terdesak keperluan ekonomi, sehingga memunculkan niat pelaku untuk melancarkan rencananya dengan melakukan penipuan terhadap korbannya. Hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang yaitu karena pihak Kepolisian sulit menemukan alat bukti yang digunakan oleh pelaku serta keterangan yang berbelit yang diberikan oleh pelaku. Upaya penanggulangan pihak Kepolisian yaitu melakukan himbauan kepada masyarakat, jangan mudah mempercayai bujuk rayu seseorang yang mencurigakan serta sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh elemen masyarakat. Disarankan kepada masyarakat agar bekerja lebih keras, rajin serta jujur dalam mencari rezeki tidak perlu mencari rezeki dengan cara menyimpang seperti mempercayai akan hal gaib, memberikan sanksi hukuman yang tegas terhadap para pelaku sehingga menimbulkan efek jera serta Diharapkan juga kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan seseorang yang mengaku bisa melakukan penggandaan uang karena itu salah satu cara yang dilakukan oleh orang tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi orang tersebut.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...