Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dn Angkutan Jalan menyebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlihat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”, namun dalam prakteknya masih saja terdapat pelaku tindak pidana tabrak lari dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penanganan yang dilakukan oleh penyidik adalah upaya represif, yaitu dengan memproses perkara tersebut dan juga dilakukannya upaya preventif , dengan meningkatkan sarana dan prasarana, serta menyiapkan Forum Peduli Laka Lantas. Sedangkan hambatan yang dialami oleh penyidik adalah adanya faktor eksternal, luasnya wilayah dan faktor internal, jumlah personil yang sedikit.
Copyrights © 2020