Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 3, No 4: November 2019

Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit Di Perkebunan PT. Socfindo (Suatu Penelitian di Wilayah Kabupaten Nagan Raya)

Santoni Fajar Rizki (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Adi Hermansyah (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2019

Abstract

Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan: “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamaya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-. Namun pada prakteknya tidak ada penyelesaian hukum terhadap pencurian kelapa sawit yang terjadi di perkebunan PT. Socfindo, dan sampai saat ini tindak pidana pencurian kelapa sawit masih terus terjadi di perkebunan PT.Socfindo. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan modus operandi dalam melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit, dan untuk menjelaskan proses penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh pihak Kepolisian Sektor Kuala Kabupaten Nagan Raya, serta untuk menjelaskan upaya-upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat sekunder, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mencuri buah kelapa sawit di pohon, mencuri kelapa sawit di tempat pengumpulan hasil (TPH), mencuri berondolan buah kelapa sawit, mengait buah kelapa sawit ketika mobil dan lori yang membawa kelapa sawit melintas, mencuri bekerjasama dengan pekerja PT.Socfindo. Proses penyelesaian oleh kepolisian adalah dilakukan mediasi jika pelaku baru sekali melakukan tindak pidana pencurian maka hanya diberikan pembinaan, wajib lapor, dan pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana pencurian lagi. Ketika tindak pidana pencurian berulang, pelaku diproses hingga tahap pemeriksaan dipengadilan. Upaya yang dilakukan berupa upaya preventif yaitu melakukan patrol rutin dan mendirikan pos-pos penjagaan diareal perkebunan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan upaya represif yaitu penindakan, penangkapan, dan penyelidikan ketika mendapatkan laporan dari pihak PT.Socfindo dan masyarakat. Disarankan harusnya semua pihak yang berwenang dapat berkordinasi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian kelapa sawit, serta meningkatkan upaya penganggulangan terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit, agar dapat mengurangi tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi di perkebunan PT.Socfindo.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...